Kasus pelecehan seksual di tempat kerja adalah salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang harus mendapat perhatian khusus. Perempuan tidak dapat diperlakukan semena-mena, karena setiap karyawan yang datang ke kantor memiliki tujuan sama yaitu mencari nafkah.
Penyebab terjadinya pelecehan di tempat kerja adalah kekuasaan, kesetaraan gender bahwa laki-laki statusnya lebih tinggi dari perempuan dan tubuh perempuan adalah objek seksualitas, serta adanya kesenjangan ekonomi.
Selain itu ruang kerja yang tidak balance seperti kuantiti karyawan laki-laki lebih banyak dari perempuan. Ketidakseimbangan ini rentan memicu terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan.
Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Hidup dengan Self Awareness
Contents
Bentuk Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja
Berdasarkan data dari lembaga layanan yang bermitra dengan Komnas Perempuan bahwa terdapat 1.983 kasus kekerasan seksual di ranah pribadi. Sedangkan di ranah publik kekerasan seksual mencapai 962 kasus.
Data tersebut membuktikan bahwa perlu payung yang kuat untuk melindungi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini karena di Indonesia belum ada payung kuat atau regulasi undang-undang khusus tentang pelecehan seksual. Ada juga RUU PKS dan surat edaran kementrian Ketenagakerjaan yang hanya menyatakan bahwa jangan melakukan pelecehan seksual di tempat kerja.
Ada pun bentuk pelecehan seksual di tempat kerja adalah
1. Menyentuh Bagian Anggota Tubuh
Menyentuh bagian tubuh tertentu seperti payudara, bokong, dan anggota tubuh lainnya tanpa izin. Termasuk menyenggol dengan sengaja.
2. Mengatakan Lelucon Yang Berbau Seksual
Mengucapkan lelucon yang senonoh bisa termasuk ke dalam pelecehan seksual, terlebih saat orang yang mendengarnya merasa tidak nyaman. Mungkin niatnya hanya bercanda, tetapi karena menciptakan alur komunikasi yang melenceng dari norma maka tidak sembarangan mulut dalam bertutur kata.
3. Mengirim Pesan Berbau Seks
Jika seorang karyawan atau atasan, bahkan customer mengirimkan pesan berbau seks, berupa e-mail atau whatshapp, maka termasuk dalam kasus pelecehan seksual di tempat kerja.
4. Pemerkosaan
Kejahatan seksual ini adalah kejahatan yang paling besar. Baik masih berupa percobaan, pemerkosaan merupakan tindakan tercela dan merugikan korban.
5. Mengajak Melakukan Tindakan Seksual
Ajakan melakukan aksi seksual adalah termasuk dalam kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Terlebih jika ajak itu memaksa dan membuat korban menjadi tertekan.
6. Pelecehan Seksual Secara Verbal
Pelecehan seksual bentuk verbal tidak jauh beda dengan poin dua di atas. Di mana pelecehan ini sering menjadi sebuah candaan, nyatanya kita tidak pernah tahu korban bisa saja menjadi tidak nyaman. Walau sekedar lelucon hal yang berbau seksual tentunya hal yang buruk.
Akan tidak nyaman mendengar komentar-komentar tentang seksualitas, bergosip tentang aktivitas seksual orang lain bahkan menceritakan aktivitas seksual kehidupannya sendiri. Selain itu Catcaliing seperti siulan dan teriakan merupakan pelecehan seksual secara verbal.

Dampak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Dampak dari pelecehan seksual yang diterima korban akan menumbuhkan trauma berat dan tidak mudah dilupakan begitu saja. Berikut beberapa poin dampak yang timbul dari pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan kerja.
- Merasa dipermalukan
- Menjadi tidak produktif sehingga karir tidak berkembang
- Kehilangan pekerjaan karena tidak tahan dengan tindakan tercela pelecehan seksual
- Tidak nyaman selama bekerja dan menjadi gugup
- Menjadi tidak percaya diri terhadap kondisi diri sendiri
Mengatasi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Dalam mengatas pelecehan seksual di tempat kerja adalah dengan berani speek up. Tidak harus berbicara langsung di hadapan publik, korban dapat bercerita terlebih dahuu kepada orang yang dapat dipercaya. Kalaupun tindakan pelecehan ini meninggalkan trauma maka lebih baik untuk berkonsultasi pada ahlinya seperti menghubungi psikolog.
Tidak kalah penting dalam mengatasi pelecehan seksual di dunia kerja adalah dengan adanya regulasi kuat dari negara dan peraturan khusus di perusahaan.
Peran Negara
Negara harus lebih aware terhadap pelecehan seksual dengan membuat undang-undung khusus pelecehan seksual. Jangan sampai kasus pelecehan seksual ini masih menjadi normalitas sehingga korban menjadi tidak berdaya.
Peran Perusahaan
Belum adanya regulasi undang-undang yang kuat, managemen perusahaan harus membuat aturan khusus mengenai perlindungan karyawan terhadap pelecehan seksual. Terlebih seperti yang disebutkan di atas pelecehan seksual tidak terbatas pada tindankan pemerkosaan, melainkan hal-hal kecil yang sering dijadikan gurauan akan menimbulkan efek besar bagi korban.
Baca Juga: Pancarkan Cantik dari Dalam
Kesimpulan
Tindakan pelecehan seksual di tempat kerja perlu payung yang kuat untuk melindungi korban dan menghilangkan tindakan tercela ini. Walau sekedar bercanda, selama orang yang dituju merasa tidak nyaman maka candaan tersebut tidaklah dibenarkan. Apalagi sampai main fisik dengan memegang bagian fisik tertentu dan menyenggol dengan sengaja.
Pemerintah dan perusahaan harus concern terhadap isu pelecehan seksual terhadap perempuan ini. Lingkungan kerja yang baik adalah lingkungan yang mampu membuat karyawannya tumbuh dan berkembang tanpa khawatir oleh tindakan-tindakan tercela.
Wah iya nih mbak, perempuan memang rentan mengalami pelecehan seksual ya mbak. Makanya sebagai perempuan kita harus berani menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dimanapun mereka berada.
Betul, Mba. Ya itu dia karena perempuan sering dijadikan objek seksualitas.