Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online

Tomoyo Rin

perlindungan transaksi jual beli online

Beberapa minggu yang lalu di whatshap grup kami membahsa tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online. Hal ini bermula saat salah satu member menunjukkan undangan pernikahan.

Hal ini, seperti yang teman-teman ketahui di undangan fisik selalu tercantum nama jelas pasangan yang akan menikah beserta nama orang tua. Pun, dengan undangan virtual yang saat ini tengah populer di kalangan masyarakat.

Tetapi, tahu tidak? Bahwa mencantumkan nama asli orang tua dengan jelas membuka peluang kejahatan online. Terlebih jika kita mencantumkan tanggal lahir di akun media sosial. Itu adalah kesempatan empuk bagi pelaku kejahatan cyber.

Jangankan dari data-data pribadi, saat belanja online di marketplace maupun media sosial masih banyak konsumen yang rugi karena penipuan atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan deskripsi produk.

Contents

Bagaimana Bentuk Perlindungan Konsumen Dari Marketplace Dan Belanja Online Di Sosial Media?

Contoh Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Online

Sebelum membahas mengenai perlindunngan konsumen saat transaksi jual beli online, aku akan membahas beberapa kasus penipuan secara online terlebih dahulu.

Mba Putri pemilik blog Lilpjourney.com pernah menerima produk KW dari barang yang dibelinya. Membuat blogger penyuka kopi ini menceritakan kisahnya di akun youtube tentang Perbedaan Sepatu Dr. Martens Palsu dan Asli.

Aku juga pernah mengalami hal yang serupa di mana barang yang sampai tidak sesuai dengan produknya. Dalam keterangan deskripsinya memang tercantum kalau produk bisa di retur jika tidak sesuai. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah bukan bisa atau tidaknya produk tersebut retur.

Melainkan waktu yang kita habiskan untuk menunggu hingga barang sampai. Eh, harus di retur katena kesalahan pengiriman. Bagiamana jika ternyata produk tersebut harus segera dipakai?

Melihat pengalaman di atas masih yang menganggap sepele, padahal karena di dalamnya ada transaksi jual beli antara penjual dan pembeli seharunya tidak boleh ada yang dirugikan apalagi jualan online penjual harus mendapatkan reputasi yang baik.

Sedangkan untuk kasus yang lebih besar dan rumit terhadap penipuan jual beli online ini sering muncul di lini masa media sosial. Banyak sekali yang mengalami kerugian dan kekecewaan yang mendalam. Terlebih saat produk yang dibeli tersebut tidak dapat retur/atau uang kembali.

Baca Juga: Rekomendasi! Kursus Pelatihan Prakerja Tanpa Webinar

Payung Hukum Perlindungan Transaksi Jual Beli Online

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dalam mengatasi kasus-kasus penipuan untuk perlindungan konsumen belanja online dapat mengacu pada undang-undang ITE pasal 28 ayat (1) dan pasal 378 KUHP.

UU ITE pasal 28 ayat (1) berisi tentang berita bohong yang menyebabkaa kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Sedangkan asal KUHP ayat 378 ini mengatur tentang penipuan, berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dengan adanya peraturan undang-undang di atas semoga penipuan dalam transaksi jual beli secara online tidak marak dan meresahkan lagi. Mengingat perilaku masyarakat saat ini banyak beralih pada jual beli online.

Baca Juga: Cara Jual Beli Backlink Berkualitas

Tips Terhindar dari Penipuan Saat Transaksi Online

Transaksi aman belanja jual beli online

Agar dapat terhindar dari segala jenis penipuan online maka 5 tips ini dapat teman-teman perhatikan dengan seksama.

  1. Belanja di e-commerce atau media sosial terpercaya dengan terlebih dahulu cek reputasi toko. Biasanya ada rating atau review dari pembeli.
  2. Tidak memberikan kode otp atau verifikasi kepada pihak manapun. Jadi saat transaksi dan harus mengisikan nomor otp pastikan jangan memberikan kode tersebut kepada siapapun.
  3. Selalu cek deskripsi produk. Pastikan barang yang kita beli sesuai keinginan dan sesuai deskripsi.
  4. Pembayaran yang aman. Selalu menggunakan pembayaran yang aman saat bertransaksi online.
  5. Melindungi Informasi Pribadi
    Pasti tidak heran jika kita belanja di marketplace perlu memasukkan data pribadi seperti alamat, nomor telepon dan lainnya. Selama data tersebut masih dalam batas aman tidak masalah, tetapi harus waspada dan hati-hati jika meminta data yang berlebihan.

Kesimpulan

Tetap waspada dan selalu teliti dalam melakukan transaksi jual beli online melalui e-commerce maupun media sosial. Walau ada payung hukum untuk perlindungan konsumen jangan sampai kita menjadi sasaran empuk pelaku cyber crime.

Baik penjual dan pembeli harus saling menguntungkan karena sistem yang dibangun dalam suatu pemasaran adalah atas asas simbiosis mutualisme. Pembeli butuh barang yang diinginkan dan penjual memiliki tujuan untuk menjual barangnya.

11 pemikiran pada “Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online”

  1. Wah, kemarin habis baca juga mbak status temen. Yang katanya rugi habis2an gara2 nyerahin kode otp ke org lain. sepertinya dia kurg memahami bahwa ini privasi. Thank infonya mbak Erin, sangat bermanfaat

    Balas
  2. Wah makasih tipsnya. Iya nih mbak harus lebih teliti saat belanja online. Aku nih mbak sering lupa cek deskripsi akhirnya pas beli baju kebesaran hehe…

    Balas
  3. Baca deskripsi dan ulasan saat belanja online ini wajib banget biar gak nyesel. Dulu pernah sekali merasa tertipu karena beda foto sama barang yg datang. Salah aku sendiri sih, kenapa ga teliti baca sebelum membeli.

    Balas
  4. Betul mba, yang mau transaksi online kayaknya harus lebih memperhatikan lagi deh tips-tips ini. Karena sekarang penipuan semakin marak, jangan hanya tergoda harga murah saja..

    Balas
  5. temanya sama dengan judul skripsi aku mbak, perlindungan hukum terhadap konsumen.
    dan ternyata konsumen online juga berhak mendapat perlindungan hukum
    dulu sebelum hadir marketplace kayak toped atau shoopee dan sejenisnya, aku nyari info toko online di facebook,dulu rame banget ngiklan di facebokk
    transfer duit ke pemilik toko itu, orderan pertama sukses, barang sampai ke tangan aku
    karena merasa bagus, lalu order lagi
    nahh yang kedua ini aku ditipu, uang udah ditransfer tapi barang ga pernah sampe, santuy aja kayaknya dia.

    Balas
  6. Hmm ilmu baru nih buatku, apalagi soal hukum perlindungan konsumen. Jadi inget pas lagi komplen ke salah satu jasa pengiriman. Ngga ngerti beginian sih huhu

    Balas
  7. Serba salah juga jadinya ya. Di satu sisi emang butuh untuk belanja online, di sisi lain ya ada potensi kena tipu seperti ini. Emang mesti lebih hati-hati dan selalu double check

    Balas

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.